Pengertian Pajak
Pengertian Pajak Lengkap - Sejara umum Pengertian Pajak dapat diartikan sebagai suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara
![]() |
Gambar Ilustrasi Pajak |
Secara umum pajak di golongkan menjadi dua bagian yaitu Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan dan yang pajak yang kedua adalah Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
Jenis jenis pajakpun di bedakan menjadi dua jenis yang pertama adalah Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Misalnya: Pajak Penghasilan.
Dan pajak yang terakhir adalah Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Misalnya : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah.
Banyak orang kaya tapi malas bayar pajak. Semoga setelah ini banyak yang peduli dengan pajak, rajin setor agar indonesia semakin berkembang.
BalasHapusijin share juga ya sob, yang mau belajar gitar, mudah, dan cepat dijamin pasti bisa / kursus belajar gitar online gratis, silahkan buka situsnya di http://www.chordband.com
situs terbaik yang gratis dan tanpa mendaftar / register.